Oleh : Ahmad Zaelani, SHI
Perkawinan yang sah dan diakui oleh negara di Indonesia harus memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan tujuan membangun keluarga yang sakinah mawadah dan rahmah.
Anak adalah anugerah bagi pasangan yang telah melaksanakan pernikahan. Pasangan yang telah melangsungkan pernikahan pasti mempunyai keinginan untuk mendapatkan momongan sebagai pelengkap kebahagian sebuah rumah tangga.
Anak adalah anugerah dan titipan dari Allah Swt, untuk selalau dijaga, dirawat, dan diberikan nafkah, pendidikan, kesehatan dan pengawasan agar tumbuh dan berkembang menjadi anak yang sehat secara jasmani dan rohani.
Pada saat ini banyak fenomena di tengah masyarakat Indonesia yang menjalin hubugan asmara antara laki-laki dan perempuan, dan terjadinya hubungan intim tanpa adanya ikatan pernikahan antara keduanya hingga menyebabkan hamil diluar nikah, atau ada beberapa kasus pemerkosaan yang mengakibatkan wanita tersebut hamil diluar nikah dan kemudian lahirlah anak tersebut.
Diantara kejadian diatas terdapat banyak hanya kaum perempuan saja yang mengurus anak tersebut, dari kandungan hingga lahir dan menanggung segala beban atas perbuatan yang dilakukan oleh ibu dan ayah biologis anak di luarnikah tersebut. Sehingga anak di luarnikah tersebut tidak dapat tumbuh dan berkembangan secara optimal dengan tidak adanya perhatian, nafkah, pendidikan dan kesehatan dari ayah biologisnya.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan aturan unutk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dengan optimal.
Semua anak yang dilairkan harus mendapatkan perlindungan hukum, anak yang dilahirkan di luar nikah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan medapatkan stigma negatif ditengah masyarakat. Negara harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang jelas dan adil terhadap hak-hak yang melekat pada dirinya untuk anak yang lahir di luar nikah, karena pada hakikatnya setiap anak yang telah lahir adalah suci.
Untuk melindungi hak anak terhadap ayah biologisnya Mahkamah Konsitusi melaui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, dalam uji materiil atas pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tanggal 17 Februari 2012 yang menyatan bahwa :
““Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.[1]
Putusan mahkamah konstisui ini memberikan payung hukum untuk melindungi hak anak yang lahir di luar pernikahan untuk mendapatkan nafkah, pendidikan, kesehatan dari ayah biologisnya, yang mana sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini anak diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan dari ibu dan keluarga ibunya saja.
Bagaimana seorang ibu dan keluarga dari ibu untuk mendapatkan hak anaknya yang lahir di luar nikah berupa nafkah, pendidikan dan kesehatan dari ayah biologisnya agar anak tersebut dapat tumbuh dan berkembang secara optimal? Untuk mendapatkan hak tersebut sang ibu harus mengajukan gugatan ke Pegadilan Negeri atau Ke Pengadilan Agama jika beragama Islam. Hal ini telah dilakukan oleh Wenny Ariani yang melakukan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan telah mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banten untuk mendapatkan hak atas anaknya terhadap ayah biologisnya.
Melihat dari putusan Pengadilan Tinggi Banten pada tanggal 20 Mei 2022 sebagaimana dalam berita online kompas.com yang terbit pada tanggal 24 Mei 2022[2], yang mana salah satu dari isi putusan pengadilan Tinggi Banten tersebut adalah “Menyatakan seorang anak perempuan yang lahir di Jakarta 3 Maret 2013 sesuai akta kelahiran yang dikeluarkan DKCS Jakarta Selatan adalah anak biologis dari tergugat atau terbanding (Rezky Aditya)”. Maka jika putusan tersebut sudah inkracht atau sudah berkuatan hukum tetap maka Rezky Aditya berkewajiban untuk memenuhi kewajiban atas nafkah, pendidikan dan kesehatan bagi anaknya tersebut.
[1] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
[2] https://regional.kompas.com/read/2022/05/24/173832578/pengadilan-tinggi-banten-nyatakan-rezky-aditya-ayah-biologis-anak-perempuan