Wajib Lapor Tindak Pidana Narkotika Dan Kewajiban Rehabilitasi
Oleh : Muhammad Ali Fernandez, SHI., MH.
Wajib Lapor Korban dan Penyalahguna Narkotika
Wajib Lapor
Orang tua atau Wali Korban dan penyalahguna narkotika diharuskan melaporkan Pecandu Narkotika untuk mendapatkan perwatan dan pengobatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sebagaimana amanat dari Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :
- Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
- Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Dimana rehabilitasi medis dilakukan dirumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana amanat Pasal 56 ayat (1).
- Tujuan Wajib Lapor
Pengaturan Wajib Lapor Pecandu Narkotika antara lain bertujuan untuk:
- Memenuhi hak Pecandu Narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
- Mengikutsertakan orang tua, wali, keluarga, dan masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap Pecandu Narkotika yang ada di bawah pengawasan dan bimbingannya; dan
- Memberikan bahan informasi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dibidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Sekali lagi ditegaskan, bahwa Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis.
Institusi Penerima Wajib Lapor adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah. Institusi mana saja yang menerima wajib lapor bagi pecandu narkotika di setiap provinsi di atur dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1305/MENKES/SK/VI/2011 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.
- Kewajiban Rehabilitasi
- Wajib Lapor Tidak Dipidana
Wajib Lapor Pecandu Narkotika merupakan bagian dari sistem dan amanat rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009, yang berbunyi : Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Kewajiban untuk wajib lapor semata-mata untuk menjaga kepentingan masyarakat dan warga negara, sehingga bisa terhindar dari jerat pidana sebagaimana dimaksud Pasal 128 ayat (2) dan (3) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 128 menyebutkan bahwa :
- Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana.
- Pecandu Narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.
Orang yang dengan sadar melaporkan dirinya sendiri tidak akan dipidana. Sebaliknya jika orangtua tidak melaporkan maka bisa kena sanksi pidana.
- Tidak Lapor Dipidana
Sementara itu jika tidak dilaporkan maka akan terjerat pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 berikut ini :
- Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Keluarga dari Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan Pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Berdasarkan uraian diatas, jelas dan tegas jika pelaku tindak pidana narkotika yang melaporkan diri tidak dipidana. Namun, kerap kali meskipun sudah tahu, namun tidak dilaporkan karena terkendala pengetahuan dan ketakutan terhadap proses penegakkan hukum itu sendiri, sehingga akhirnya justru diberikan sanksi dan hukuman penjara.
Dalam praktik, jika mengacu pada ketentuan diatas, Pengacara yang tidak terbiasa menangani perkara Narkotika akan kebingungan menjelaskan situasi diatas karena rumitnya proses yang harus diselesaikan, sejak penyidikan hingga putusan hakim yang menjatuhkan vonis rehabilitasi. Karena itu diperlukan Pengacara Narkotika yang handal untuk membantu menyelesaikan proses perkara tindak pidana narkotika.
Jika anda membutuhkan bantuan dan tim khusus untuk menyelesaikan kasus narkotika dan/atau bantuan untuk rehabilitasi keluarga sila hubungi:
MAF Law Office
0813 83 724 254/0856 9242 8084
Jl. Kalibata Raya No. 1, Kompleks Kalibata City, Tower Palem (AL 10), Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.