Oleh : Muhammad Ali Fernandez, SHI., MH.

Pentingnya Perlindungan Bagi Korban Penyalahgunaan Narkoba

Penyalahgunaan narkotia dalam kehidupan masyarakat saat ini sudah sangat menghawatirkan, peredaran narkotika sudah sangat masif bahkan sudah masuk ke pelosok desa. Seharusnya korban-korban penyalahguna narkotika direhabilitasi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Banyak pemakai atau korban penyalahgunaan narkoba yang tidak mendapatkan pengobatan agar terlepas dari ketergantungan menggunakan narkoba. Padahal bagi pemakai atau korban penyalahgunaan narkoba harus melaporkan bahwa ia adalah pengguna narkoba sebagai mana ketentuan pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) UU Narkotika sebagai berikut :

Pasal 55

  • Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabiltasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melaui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
  • Pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan dirinya diri atau dilaporkan keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Berdasarkan ketentuan diatas, jelas bahwa kewajiban bagi pecandu narkotika yang cukup umur dan kewajiban keluarga bagi pecandu narkotika yang belum cukup umur untuk melaporkan pecandu narkotika agar mendapatkan perawatan melalui rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial agar tidak lagi ketergantungan terhadap narkotika.

Pencandu narkotika yang tidak mengedarkan narkotika melainkan sebagai korban harus melaporkan dirinya agar mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, serta agar tidak dipidana.

Sanksi Jika Tidak Melaporkan Bagi Keluarga dan Pecandu Narkotika

Jika keluarga atau pecandu narkotika tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan dirinya adalah pecandu narkotika maka ketentuan pasal 128 ayat (1) dan pasal 134 ayat (1) UU Narkotika berlaku.

Pasal 128 ayat (1)

“Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”

Pasal 134 ayat (1)

“Pecandu narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)”

Berdasarkan pasal 128 ayat (1) dan pasal 134 ayat (1) jika keluarga atau pecandu narkotika tidak menjalankan mealporkan dirinya bahwa ia pecandu narkotika maka orang tersebut tercancam akan mendapatkan hukuman penjara dan denda.

Dari beberapa peraturan diatas, jelas pecandu narkotika atau keluarganya harus melaporkannya guna mendapatkan rehabilitasi sebagaimana amanat dari UU Narkotika. Akan tetapi karena terbatasnya pengetahuan masyarkat terhadap peraturan ini serta khawatir menimbulkan stigma di masyarakat yang menganggap bahwa jika melaporkan pecandu narkotika akan mendapatkan hukuman seperti pengguna narkotika pada umumnya.

Bahwa sesuai dengan ketentuan UU narkotika jika pecandu narkotika atau keluarga melaporkannya sebagai pecandu narkotika maka berlaku baginya untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, dan tidak berlaku baginya hukuman pidana.

Dalam praktik, jika mengacu pada ketentuan diatas, pengacara yang tidak terbiasa menangani perkara Narkotika akan kebingungan menjelaskan situasi diatas karena rumitnya proses yang harus diselesaikan, sejak pelaporan hingga proses rehabilitasi. Karena itu diperlukan pengacara narkotika yang handal untuk membantu menyelesaikan proses pelaporan hingga selesainya rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika.

Jika anda membutuhkan bantuan dan tim khusus untuk menyelesaikan kasus narkotika dan/atau bantuan untuk rehabilitasi keluarga sila hubungi :

MAF Law Office

0183 83 724 254/0856 9242 8084

Jl. Kalibata raya No.1, Komplek Kalibata City, Tower Palem (AL 10), Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.