Oleh : Muhammad Ali Fernandez, SHI., MH.
Ketentuan Rehabilitasi Tingkat Putusan Pengadilan
Bahwa Kewajiban Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika telah jelas dan terang diatur dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Pasal 54 menyebutkan bahwa :
“Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.
Kewajiban Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu Narkoba dan Penyalahgunaan Narkotika juga diatur secara jelas dan lengkap dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyebutkan :
Setiap Penyalah Guna:
(1) Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; danNarkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Putusan Rehabilitasi Majelis Hakim
Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara Narkotika diharuskan untuk memberikan putusan kepada Pecandu Narkoba dan Korban Penyalahgunaan Narkotika menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial baik terbukti bersalah maupun yang tidak terbukti bersalah, sebagaimana ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan :
Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat :
(1) memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
(2) menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. (2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Adapun Klasifikasi penerapan pidana terhadap Pecandu Narkoba dan Korban Penyalahgunaan Narkotika diatur secara khusus di SEMA Nomor 4 Tahun 2010 yang menyebutkan :
- Terdakwa pada saat ditanggap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan.
- Barang Bukti untuk pemakaian 1 (satu) hari. (shabu 1 gram, lainnya antara 1-5 gram).
- Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik.
- Perlu Surat Keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh Hakim.
- Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.
Meskipun Hakim sebagai pemutus perkara, namun yang diadili ada berkas yang sudah sejak awal siapkan penyidik. Dalam hal dipersidangan ternyata memang benar korban penyalahgunaan narkotika, Hakim masih dapat meminta Tim Asesmen Terpadu untuk melakukan penilaian dan pemeriksaan, sebagaimana amanat Pasal 22 Peraturan Kepala BNN No. 11 Tahun 2014 yang menyebutkan :
- Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan dan Hakim untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, dapat meminta bantuan kepada Tim Asesmen Tepadu setempat untuk melakukan asesmen terhadap Terdakwa.
- Bantuan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Peraturan ini dan hasilnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atau Hakim dengan Berita Acara penyerahan rekomendasi hasil asesmen.
Lebih lengkap nya, kami siap untuk membantu bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkota mulai dari tahap penyidikan sampai dengan putusan pengadilan. Untuk itu diperlukan Pengacara Narkotika yang handal untuk membantu menyelesaikan proses perkara tindak pidana narkotika. Jika anda membutuhkan bantuan dan tim khusus untuk menyelesaikan kasus narkotika dan/atau bantuan untuk rehabilitasi keluarga sila hubungi:
MAF Law Office
0813 83 724 254/0856 9242 8084
Jl. Kalibata Raya No. 1, Kompleks Kalibata City, Tower Palem (AL 10), Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.