Oleh : Muhammad Ali Fernandez, SHI., MH.

Rehabilitasi merupakan perintah UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika merupakan amanat dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu sendiri. Penegak hukum dan seluruh masyarakat harus mendukung diterapkannya ketentuan tersebut secara konsisten.

Yang menjadi persoalan adalah seringkali aparat penegak hukum, menggunakan pasal yang berlapis terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan/atau keluarga sehingga sulit bagi pengacara korban dan keluarga untuk melakukan upaya rehabilitasi yang memadai.

Ketentuan Rehabilitasi dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pasal 54 menyebutkan bahwa : “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.

Ketentuan diatas, berjalin-kelindan dengan ketentuan lain di Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut :

  • Setiap Penyalah Guna:

a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

  • Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
  • Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Berdasarkan ketentuan diatas, jelas dan tegas korban penyalahgunaan narkotika wajib untuk direhabilitasi. Selanjutnya hal tersebut harus diputuskan oleh Hakim yang mengadili perkara (jika lanjut ke persidangan) sebagaimana amanat Pasal 103 yang akan dijelaskan lebih lanjut.  

Keputusan Hakim Terkait Rehabilitasi

Pasal 103 menyebutkan bahwa :

(1)    Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

a.    memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau ;

b.    menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

(2)    Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Jika mengacu pada ketentuan diatas, maka baik bersalah atau tidak bersalah maka korban penyalahgunaan (asal terbukti menggunakan) maka wajib di rehabilitasi. Meskipun kemudian Mahkamah Agung ditahun 2010 membuat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Dimana salah satu syaratnya adalah adanya hasil asessmen (penilaian) yang satunya dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional.

Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Kewenangan BNN tercantum dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional. BNN dalam penanganan peredaran gelap Narkotika memiliki wewenang dalam melakukan penyelidikan dan Penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 71 sebagai berikut :

“Dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.”

Peran BNN dalam Rehabilitasi

Bahwa BNN dalam tugasnya membidangi beberapa bidang diantaranya Rehabilitasi sebagaimana pasal 67 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan :

  • Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membidangi  urusan:bidang pencegahan;bidang pemberantasan; bidang rehabilitasi; bidang hukum dan kerja sama; danbidang pemberdayaan masyarakat.

Dalam hal tugas BNN pada bidang Rehabilitasi telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional Pasal 22 menyebutkan :

  1. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang rehabilitasi;
  2. penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur di bidang rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
  3. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan P4GN di bidang rehabilitasi;
  4. pelaksanaan rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
  5. pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
  6. pembinaan teknis rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, kepada instansi vertikal di lingkungan BNN;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang rehabilitasi.

Lebih lengkap nya, kami siap untuk membantu bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkota mulai dari tahap penyidikan sampai dengan putusan pengadilan. Untuk itu diperlukan Pengacara Narkotika yang handal untuk membantu menyelesaikan proses perkara tindak pidana narkotika. Jika anda membutuhkan bantuan dan tim khusus untuk menyelesaikan kasus narkotika dan/atau bantuan untuk rehabilitasi keluarga sila hubungi:

MAF Law Office

0813 83 724 254/0856 9242 8084

Jl. Kalibata Raya No. 1, Kompleks Kalibata City, Tower Palem (AL 10), Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.