Oleh : Maulana Yusuf Habiby, SH
Pernikahan adalah suatu ikatan yang sakral yang terjadi dalam kehidupan. Dalam menjalani suatu ikatan pernikahan pasangan suami-istri mendambakan hubungan yang harmonis,namun itu tidaklah mudah karena ada banyak sekali ujian yang akan selalu datang. Seringkali terdapat percecokan dalam hubungan suami istri sehingga pernikahan tidak dapat dipertahankan lagi yang mengakibatkan adanya perceraian dengan berbagai alasannya.
Penyebab adanya suatu konflik dalam keluarga mengakibatkan Perceraian menjadi pilihan untuk mengakhiri ikatan suami-istri. Pasangan suami-istri yang hendak mengajukan gugatan perceraian menginkan prosesnya berjalan dengan lancar. Hal-hal yang perlu diperhatikan agar proses berjalan dengan lancar yaitu mempersiapakan syarat-syarat apa saja yang hendak mengajukan gugat cerai. Untuk mengetahui lebih lanjut simak penjelasan dibawah ini.
Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu :
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Buku nikah asli
- Fotocopy buku nikah sebanyak 2 lembar bermaterai dan telah di legalisir
- Fotocopy akta kelahiran anak 2 lembar bermaterai dan telah di legalisir
Gugatan perceraian dapat di ajukan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, untuk yang beragama Islam di ajukan di Pengadilan Agama dan bagi yang Non Muslim proses pengajuan di ajukan di Pengadilan Negeri.
Pengajuan Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri
Suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri yang selanjut nya disebut sebagai penggugat. Pedaftaran gugatan cerai di ajukan di Pengadilan Negeri domisli hukum Tergugat.
Jika tempat tinggal Tergugat tidak diketahui atau berada di luar negeri, proses pendaftaran gugatan cerai bisa pada pengadilan negeri domilisi hukum Penggugat.
Pengajuan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama
Lainnya hal dengan Pengadilan Agama, bagi suami atau istri yang bergama islam yang hendak mengajukan gugat cerai bagi istri yang selanjutnya disebut sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat atau permohonan talak bagi suami yang selanjutnya disebut sebagai pemohon dan istri sebagai termohon talak.
Berdasarkan Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 menyebutkan mengenai Cerai Talak bahwa:
- Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
- Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.
- Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
- Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Sedangkan Pasal 73 menyebutkan mengenai Cerai Gugat bahwa :
- Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
- Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
- Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Dengan demikian anda dapat mengajukan Gugatan Cerai ketika persyaratan prosedur sudah dipenuhi, selanjutnya yaitu memasuki proses masa sidang. Ingin mengajukan pertanyaan lain? Jangan ragu untuk menghubungi, Kami siap membantu Anda dengan sepenuh hati.