Oleh : Muhammad Ali Fernandez, SHI., MH.
- Rehabilitasi Merupakan Amanat UU Narkotika
Rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika merupakan amanat dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu sendiri. Penegak hukum dan seluruh masyarakat harus mendukung diterapkannya ketentuan tersebut secara konsisten. Yang menjadi persoalan adalah seringkali aparat penegak hukum, menggunakan pasal yang berlapis terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan/atau keluarga sehingga sulit bagi pengacara korban dan keluarga untuk melakukan upaya rehabilitasi yang memadai.
- Ketentuan-ketentuan Rehabilitasi dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 54 menyebutkan bahwa : “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.
Ketentuan diatas, berjalin-kelindan dengan ketentuan lain di Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut :
- Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
- Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
- Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Berdasarkan ketentuan diatas, jelas dan tegas korban penyalahgunaan narkotika wajib untuk direhabilitasi. Selanjutnya hal tersebut harus diputuskan oleh Hakim yang mengadili perkara (jika lanjut ke persidangan) sebagaimana amanat Pasal 103 yang akan dijelaskan lebih lanjut.
- Syarat Rehabilitasi
- Keputusan Hakim Terkait Rehabilitasi
Pasal 103 menyebutkan bahwa :
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau ;
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Jika mengacu pada ketentuan diatas, maka baik bersalah atau tidak bersalah maka korban penyalahgunaan (asal terbukti menggunakan) maka wajib di rehabilitasi. Meskipun kemudian Mahkamah Agung ditahun 2010 membuat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010
Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 Mahkamah Agung menetapkan sejumlah syarat untuk penerapan Pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :
- Terdakwa pada saat ditanggap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan.
- Barang Bukti untuk pemakaian 1 (satu) hari. (shabu 1 gram, lainnya antara 1-5 gram).
- Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik.
- Perlu Surat Keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh Hakim.
- Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat edaran ini sejak tahun 2010, namun berdasarkan pengalaman yang dialami, seringkali Hakim didaerah tidak mengindahkan ketentuan tersebut diatas. Meskipun, Barang Buktinya jauh dibawah 1 gram, ada bukti tes urine positif, dan tidak pernah terbukti sebagai pengedar narkotika, namun vonis yang dijatuhkan biasanya hukuman penjara, bukan rehabilitasi.
Hal ini semakin menambah panjang kelamnya praktik sistem peradilan pidana atas penegakkan hukum perkara narkotika. Disatu sisi, hukum nya telah mengizinkan adanya rehabilitasi namun penegak hukumnya tidak memfasilitasi dengan baik. Justru, kesan yang muncul, sebisa mungkin sanksi “rehabilitasi” bagi pengguna diabaikan sejauh mungkin.
Dalam praktik, jika mengacu pada ketentuan diatas, Pengacara yang tidak terbiasa menangani perkara Narkotika akan kebingungan menjelaskan situasi diatas karena rumitnya proses yang harus diselesaikan, sejak penyidikan hingga putusan hakim. Karena itu diperlukan Pengacara Narkotika yang handal untuk membantu menyelesaikan proses perkara tindak pidana narkotika.
Jika anda membutuhkan bantuan dan tim khusus untuk menyelesaikan kasus narkotika dan/atau bantuan untuk rehabilitasi keluarga sila hubungi:
MAF Law Office
0813 83 724 254/0856 9242 8084
Jl. Kalibata Raya No. 1, Kompleks Kalibata City, Tower Palem (AL 10), Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
