Oleh : Muhammad Ali Fernandez, SHI., MH.

Permohonan Rehabilitasi bagi Tersangka dan Terdakwa

Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pengobatan dan pemulihan ditempat Rehabilitasi Medis atau Rehabilitasi Sosial supaya Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dapat bebas dari ketergantungan Narkotika, dimana kesempatan tersebut dapat diajukan permohonan Rehabilitasi bagi pecandu atau penyalahguna pada tingkat proses Penyidikan dan Penuntutan.

Karena kewajiban Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika tersebut diatur dalam  Pasal 54 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa : “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.

Rehabilitasi Tingkat Penyidikan dan Penuntutan

Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengobatan dan pemulihan di lembaga Rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Kepala BNN No. 11 Tahun 2014 yang menyebutkan :

  • Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi.
  • Penentuan rekomendasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu.

Berdasarkan ketentuan diatas, jelas dan tegas bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika berhak untuk mendapatkan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi, berdasarkan hasil rekomendasi tim asesmen terpadu. Dalam hal ini salah satunya terdiri dari Badan Narkotika Nasional.

Sementara itu, banyak yang bertanya, apakah pengajuan permohonan untuk Rehabilitasi pada penuntutan masih bisa dilakukan? Pertanyaan tersebut sudah terang dijawab melalui Peraturan BNN.

Pasal 22 Peraturan Kepala BNN No. 11 Tahun 2014 yang menyebutkan sebagaimana berikut :

  • Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan dan Hakim untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, dapat meminta bantuan kepada Tim Asesmen Tepadu setempat untuk melakukan asesmen terhadap Terdakwa.
  • Bantuan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Peraturan ini dan hasilnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atau Hakim dengan Berita Acara penyerahan rekomendasi hasil asesmen.

Maka dari itu berdasarkan ketentuan diatas, sesungguhnya penuntut umum dapat dan mungkin untuk meminta asesmen untuk kepentingan dipersidangan. Bahkan Hakim juga dapat meminta asesmen khusus untuk memastikan bahwa seseorang merupakan korban penyalahguna korban narkotika. Hakim sesungguhnya memiliki kepentingan untuk memastikan agar vonis yang dijatuhkan sesuai dengan keadilan dan tidak merugikan siapapun.

Hakim yang mengadili perkara narkotika terikat SEMA Mahkamah Agung. Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 Mahkamah Agung menetapkan sejumlah syarat untuk penerapan Pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :

  1. Terdakwa pada saat ditanggap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan.
  2. Barang Bukti untuk pemakaian 1 (satu) hari. (shabu 1 gram, lainnya antara 1-5 gram).
  3. Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik.
  4. Perlu Surat Keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh Hakim.
  5. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat edaran ini sejak tahun 2010, namun berdasarkan pengalaman yang dialami, seringkali Hakim didaerah tidak mengindahkan ketentuan tersebut diatas. Meskipun, Barang Buktinya jauh dibawah 1 gram, ada bukti tes urine positif, dan tidak pernah terbukti sebagai pengedar narkotika, namun vonis yang dijatuhkan biasanya hukuman penjara, bukan rehabilitasi.

Hal ini semakin menambah panjang kelamnya praktik sistem peradilan pidana atas penegakkan hukum perkara narkotika. Disatu sisi, hukum nya telah mengizinkan adanya rehabilitasi namun penegak hukumnya tidak memfasilitasi dengan baik. Justru, kesan yang muncul, sebisa mungkin sanksi “rehabilitasi” bagi pengguna diabaikan sejauh mungkin.

Lebih lengkap nya, kami siap untuk membantu bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkota mulai dari tahap penyidikan sampai dengan putusan pengadilan. Untuk itu diperlukan Pengacara Narkotika yang handal untuk membantu menyelesaikan proses perkara tindak pidana narkotika.

Jika anda membutuhkan bantuan dan tim khusus untuk menyelesaikan kasus narkotika dan/atau bantuan untuk rehabilitasi keluarga sila hubungi:

MAF Law Office

0813 83 724 254/0856 9242 8084

Jl. Kalibata Raya No. 1, Kompleks Kalibata City, Tower Palem (AL 10), Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.